Cara Agar Tidak Terkena Bea Masuk Oleh Bea Cukai

Mulai tahun 2011 pemerintah Indonesia mulai memberlakukan pengenaan bea masuk pada barang yang masuk Indonesia. Tetapi tidak semua barang akan dikenakan bea tersebut. Bagi penumpang pesawat yang membawa barang yang nilainya dibawah USD 500 akan dibebaskan dari bea masuk tersebut. Jadi jika anda pulang dari luar negeri dan membawa barang yang nilainnya melebihi batas tersebut anda wajib membayar bea masuk. Berapa biaya yang harus kita bayarkan? tentunya tidak sedikit, karena penetapan biayanya dihitung dari nilai barang yang anda bawa.

Read More
Terkait hal ini, bagi para jisshusei  yang akan selesai masa training atau masa kerjanya di Jepang, mungkin merasa binggung pada barang bawaan mereka yang akan dibawa pulang ke Indonesia.
Apalagi kebanyakan jisshusei pasti membeli barang-barang elektronik seperti smartphone dan kamera yang nilainya tidaklah sedikit. Ditambah lagi oleh-oleh atau sovenir untuk keluarga yang berada di Indonesia. Pastinya akan mememakan bea masuk yang besar pula.
Tapi anda tidak perlu khawatir, ada tips agar terhindar dari bea masuk saat tiba dibandara. Yaitu dengan surat keterangan barang pindahan. Anda bisa mengajukan surat permohonan pembebasan bea masuk barang sebagai barang pindahan ke KBRI Tokyo atau KJRI Osaka. Untuk alamat KBRI atau KJRI anda bisa browsing di internet.
Baca Juga :  Tokutei Ginou atau Visa Keterampilan Khusus Jepang, Bagaimana dengan Indonesia ?

Persayaratan yang dibutuhkan untuk Legalisasi Pengesahan Barang Pindahan 

  1. Surat permohonan untuk pengesahan barang pindahan yang ditujukan kepada Atase keuangan/bea dan cukai KBRI Tokyo.
  2. Surat Keterangan Pemilik Barang Pindahan.
  3. Daftar Barang-barang secara lengkap dan benar.
  4. Foto copy paspor : halaman foto dan halaman lapor diri ke KBRI atau KJRI.
  5. Foto copy KTP jepang atau Zairyu Card bagian depan dan belakang.
  6. Foto copy surat selesai penugasan atau training dan surat lain dari instansi terkait.
  7. Foto copy SK penugasan atau trainee dan surat lain yang menjadikan dasar berada dijepang secara resmi.

Surat pengajuan selambat-lambatnya di kirimkan 2 minggu sebelum kepulangan anda ke Indonesia. Jangan lupa saat mengirimkan surat permohonan, lampirkan juga amplop balasan yang sudah diisi alamat tujuannya dan diberi perangko senilai minimal 140 yen atau 200 yen.

Bagi anda yang bekerja atau magang di negara lainnya, mungkin cara diatas juga bisa dipakai. Tapi tentunya pengajuannya juga di alamatkan ke KBRI di negara tempat anda bekerja.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *