Mulai tahun 2011 pemerintah Indonesia mulai memberlakukan pengenaan bea masuk pada barang yang masuk Indonesia. Tetapi tidak semua barang akan dikenakan bea tersebut. Bagi penumpang pesawat yang membawa barang yang nilainya dibawah USD 500 akan dibebaskan dari bea masuk tersebut. Jadi jika anda pulang dari luar negeri dan membawa barang yang nilainnya melebihi batas tersebut anda wajib membayar bea masuk. Berapa biaya yang harus kita bayarkan? tentunya tidak sedikit, karena penetapan biayanya dihitung dari nilai barang yang anda bawa.
Persayaratan yang dibutuhkan untuk Legalisasi Pengesahan Barang Pindahan
- Surat permohonan untuk pengesahan barang pindahan yang ditujukan kepada Atase keuangan/bea dan cukai KBRI Tokyo.
- Surat Keterangan Pemilik Barang Pindahan.
- Daftar Barang-barang secara lengkap dan benar.
- Foto copy paspor : halaman foto dan halaman lapor diri ke KBRI atau KJRI.
- Foto copy KTP jepang atau Zairyu Card bagian depan dan belakang.
- Foto copy surat selesai penugasan atau training dan surat lain dari instansi terkait.
- Foto copy SK penugasan atau trainee dan surat lain yang menjadikan dasar berada dijepang secara resmi.
Surat pengajuan selambat-lambatnya di kirimkan 2 minggu sebelum kepulangan anda ke Indonesia. Jangan lupa saat mengirimkan surat permohonan, lampirkan juga amplop balasan yang sudah diisi alamat tujuannya dan diberi perangko senilai minimal 140 yen atau 200 yen.