Jepang adalah termasuk dalam negara maju. Sedangkan Indonesia tergolong dalam negara berkembang. Namun sayangnya kemajuan teknologi dan kemajuan perindustrian di Jepang , tidak dibarengi dengan pertumbuhan penduduknya.
Dilansir dari worldpopulationreview.com , saat ini jumlah populasi di Jepang adalah sekitar 126,982,473 jiwa. Sedangkan dalam jumlah tersebut, hampir 27% nya adalah berusia lebih dari 65 tahun.Selain itu, tercatat dalam kurun waktu 2010-2015, populasi di negeri sakura tersebut turun sekitar 0.15% setiap tahunnya.
Demi menangani situasi tersebut, saat ini pemerintah Jepang telah mengeluarkan peraturan baru, guna mendongkrak produktivitas di Jepang.
Kalau dulu, pemerintah Jepang hanya memberikan status trainee atau jishuusei kepada para pekerja asing. Mulai bulan april tahun 2019, pemerintah Jepang resmi mengesahkan undang-undang penerimaan tenaga kerja asing.
Pengesahan undang-undang tersebut disahkan pada 8 desember lalu oleh pemerintah Jepang. Tentunya kabar ini adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi teman-teman yang ingin kembali lagi ke Jepang setelah program magangnya selesai.
Selain itu jumlah tenaga asing yang dibutuhkan pun tidak sedikit. Dilansir dari resources.realestate.co.jp , pemerintah jepang akan menyediakan visa pekerja asing tersebut sekitar 345,000 visa. Namun sayangnya hingga postingan ini saya tulis, belum ada persyaratan yang jelas dan mendetail apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar kita bisa mendapatkan visa tersebut.
Dalam garis besar visa baru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah Jepang terbagi menjadi 2 jenis:
1. Visa Ketrampilan atau keahlian 1
Ketentuan untuk Visa 1 ini adalah
- Anda harus memiliki skill keahlian khusus di bidang tersebut. Selain itu sertifikat kemampuan bahasa Jepang juga di butuhkan. Dari berbagai sumber yang saya baca, ada yang mengatakan bahwa kemampuan bahasa Jepang minimal adalah N4. Dalam praktiknya nanti mungkin bisa lebih, tergantung pekerjaan yang akan di geluti.
- Anda tidak bisa membawa keluarga anda tinggal bersama di Jepang.
- Anda hanya bisa tinggal di jepang maksimal 5 tahun selama dalam status Visa keahlian 1 ini.
- Ada kemungkinan atau kesempatan untuk bisa berubah menjadi Visa keahlian 2, kalau skill anda memang memenuhi syarat untuk perubahan visa tersebut.
- Adanya kesempatan atau peluang perubahan dari status Trainee atau Jishuusei menjadi pekerja dengan visa skill 1 ini. Tentunya dengan banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
2. Visa Ketrampilan atau keahlian 2
- Memerlukan keahlian lebih dibandingkan dengan visa skill 1. Atau bisa untuk bidang dengan tenaga kerja yang sudah profesional. Selain itu, visa skill 1 juga bisa berubah menjadi visa skill 2 ini.
- Kalau untuk visa keterampilan 1 hanya dibatasi maksimal 5 tahun tinggal di Jepang, dalam Visa ketrampilan 2 ini ada kemungkinan untuk tinggal dalam waktu lama. Dan juga anda bisa memboyong keluarga anda untuk tinggal di Jepang.
Jenis pekerjaan apa saja yang akan disediakan untuk visa tersebut?
- Perawat
- Pertanian
- Pembersih bangunan/ Cleaning service
- Perikanan
- Industri pengolahan makanan dan minuman
- Restoran
- Konstruksi
- Industri material
- Industri permesinan
- Industri perlengkapan elektronik
- Perbaikan mobil
- Industri Perkapalan
- Pekerja rumah sakit